RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.
Layanan ini ditujukan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku tanpa harus datang ke kantor Satpas.
SIM Keliling akan dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2025, dan tersedia di dua lokasi secara bersamaan, yaitu:
Depan Mall Ramayana: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Puri Delta Kasemen: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Untuk menggunakan layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti alur pelayanan sebagai berikut:
1. Persiapan Dokumen
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
2. Proses Administrasi
Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia
Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas
3. Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
4. Pencetakan SIM
Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Dokumen Wajib yang Harus Dibawa
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat Keterangan Sehat dari dokter
Surat Keterangan Psikologi
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polres Serang Kota atau mengakses kanal informasi resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar