RASIOO.id – 34 orang diduga melakukan aksi premanisme diamankan dalam kegiatan patroli antisipasi Premanisme yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Puluhan orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
“Sebanyak 34 orang diduga preman kita amankan. Polri hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan kenyamanan dan keamanan terkait aksi premanisme yang meresahkan,” terang Kapolres. Senin 12 Mei 2025.
“Patroli dalam mengantisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang dan oknum ormas yang melakukan kegiatan meresahkan masyarakat ditempat keramaian dan termasuk yang menempati lahan-lahan yang bukan miliknya,” tambahnya.
Ia menyebut, operasi ini menyasar segala bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan secara perorangan maupun secara kelompok.
“Sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme atau kegiatan berkedok ormas yang meresahkan masyarakat. Negara kita adalah negara hukum. Polisi akan hadir ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Selanjutnya, Giat Patroli tersebut merupakan salah satu kegiatan Operasi Berantas Jaya 2025 di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota yang berlangsung selama 15 hari ke depan, mulai tanggal 9-23 Mei 2025.
Diketahui, Polisi telah menerima beberapa pengaduan masyarakat tentang aksi premanisme di beberapa lokasi keramaian maupun wilayah pergudangan, sehingga giat Patroli ini adalah bentuk respon cepat Polisi dalam menindak laporan pengaduan masyarakat dimaksud.
“Lokasi keramaian yang sering didatangi masyarakat, industri, pergudangan dan padat aktifitas masyarakat, termasuk yang dapat mengganggu investasi, akan menjadi sasaran patroli yang rutin dilakukan, termasuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke command center,” ujarnya.
Untuk itu, Zain berharap adanya partisipasi masyarakat. Segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui, melihat atau menjadi korban tindak pidana premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang dan oknum ormas yang melakukan kegiatan meresahkan.
“Hubungi Polsek terdekat atau WhatsApp Pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung di Command Center Polres Metro Tangerang Kota. Laporkan bila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana premanisme, begal, curanmor, tawuran, debt collector atau oknum ormas,” tandas Kapolres.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar