Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 13 Mei 2025

RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Layanan Mobil SIM Keliling ini akan beroperasi pada Selasa, 13 Mei 2025, di dua lokasi strategis, yakni Taman Krakatau, Kramatwatu, dan depan Mall Ramayana, Kota Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Melalui layanan ini, masyarakat Kota Serang dapat memperpanjang SIM A dan SIM C dengan lebih cepat dan efisien.

Layanan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengurangi antrean di kantor Satpas.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa dokumen-dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses perpanjangan di lokasi.

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling meliputi:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan SIM

  4. Identifikasi biometrik: sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

  5. Pencetakan dan pengambilan SIM yang telah diperpanjang

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, berikut rincian biaya perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Serang Kota mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini guna menjaga ketertiban administrasi berkendara serta mendukung budaya tertib lalu lintas.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar