RASIOO.id ‐ Satpol-PP Kabupaten Bogor melakukan operasi minuman keras dan penjajalan pekerja seks komersial di wilayah Kecamatan Cibinong, Kamis 15 Mei 2025 dini hari.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana menjelaskan, operasi itu dilakukan berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021.
Anwar menjelaskan, Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan 535 minuman keras nerbagai merk di lokasi pertama di warung klontong wilayah Jl. Setu Cikaret, Kecamatan Cibinong.
Lokasi kedua, Satpol-PP Kabupaten Bogor mengamankan 33 perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan pelanggan aplikasi Michat.
“Lokasi Ketiga personil berada di kontrakan daerah Ciriung Golf, personil berhasil mengamankan 4 perempuan yang diduga sebagai PSK dan pelanggan Michat,” jelas dia.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Parung dan Kemang Bogor Bocor, Ditubuh Satpol PP Ada Cepu PSK
Kemudian di lokasi ke empat, Polisi mengamankan tiga PSK di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong.
“Lokasi Kelima berada dikontrakan di sekitar Puri Nirwana 1 berjumlah 1 Perempuan yang diduga sebagai PSK,” jelas dia.
Dari 11 PSK itu, empat diantaranya merupakan PSK yang memiliki penyakit HIV dan AIDS. Sementara 7 lainnya akan dikirim ke balai SPRTS Sukabumi.
“Dari hasil yang di dalami 4 orang mengidap HIV AIDS dalam pantauan penggiat/pendamping HIV, dan 7 orang Wanita Tuna Susila di rujuk langsung kepada Balai SPRTS Sukabumi,” tutup dia.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar