Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 3 Juni 2025

RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini akan beroperasi pada Selasa, 3 Juni 2025, di dua titik strategis, yaitu Taman Krakatau, Kramatwatu, dan depan Mall Ramayana, Kota Serang.

Pelayanan akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB dan ditujukan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Kehadiran Mobil SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polresta Serang Kota dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat serta mengurangi antrean di kantor kepolisian.

Dengan proses yang lebih ringkas dan efisien, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Tahapan Perpanjangan SIM:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan

  4. Identifikasi biometrik, meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan digital

  5. Pencetakan dan pengambilan SIM yang telah diperpanjang

Berikut rincian biaya yang dikenakan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Simak rasioo.id di Google News

Komentar