SIM Keliling Kota Tangerang Hadir di Dua Lokasi, Selasa 8 Juli 2025

 

RASIOO.id – Kota Tangerang. Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di kantor Satpas.

Layanan akan beroperasi pada Selasa, 8 Juli 2025, di dua titik strategis:

Plaza Shinta Mall, Karawaci

Pasar Modern Graha Raya, Pinang

Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM

Pemohon diminta menyiapkan dokumen berikut:

Fotokopi e-KTP (2 rangkap)

SIM lama yang masih aktif (minimal 3 hari sebelum masa berlaku habis)

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat keterangan psikologi

Alur Pelayanan

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  2. Pembayaran biaya administrasi

  3. Pengisian dan penyerahan formulir

  4. Pengambilan nomor antrean

  5. Proses identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan digital)

  6. Pencetakan dan pengambilan SIM

 

Biaya Resmi (PP No. 60 Tahun 2016)

SIM A: Rp80.000

SIM C: Rp75.000

Pelayanan yang Lebih Cepat dan Dekat

Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk menyiapkan seluruh dokumen lebih awal agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tertib.

Dengan hadirnya SIM Keliling, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih efisien untuk mengurus dokumen berkendara, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar