RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah warga Kota Serang dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Layanan ini akan tersedia pada Sabtu, 12 Juli 2025, bertempat di Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM A dan SIM C, dengan catatan masih dalam masa berlaku.
Syarat Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya:
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan psikologi.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Prosedur Perpanjangan
Berikut langkah-langkah dalam proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling:
Pengambilan Formulir dan Pembayaran Administrasi di loket yang tersedia.
Pengambilan Nomor Antrean, sesuai urutan kedatangan.
Pengisian Formulir yang kemudian diserahkan kembali kepada petugas.
Proses Identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Pengambilan SIM Baru setelah proses selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Manfaat Layanan
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara lebih cepat, nyaman, dan efisien tanpa harus mengantre di kantor polisi. Langkah ini sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Polres Serang Kota juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau jadwal dan lokasi terbaru layanan SIM Keliling, mengingat dapat terjadi perubahan sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Melalui program ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki SIM yang sah dan turut menjaga keamanan serta ketertiban saat berkendara di jalan raya.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar