RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 15 Juli 2025, di dua titik strategis, yaitu:
Plaza Shinta Mall, Karawaci
Pasar Modern Graha Raya, Pinang
Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP sebanyak 2 rangkap
SIM lama yang masih aktif (minimal 3 hari sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Pelayanan
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling meliputi beberapa tahapan, yaitu:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian dan penyerahan formulir
Pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM
Biaya Resmi Perpanjangan SIM
(Sesuai PP No. 60 Tahun 2016):
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan lebih awal guna memperlancar proses layanan.
Kehadiran Mobil SIM Keliling ini diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar