RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Senin, 21 Juli 2025.
Layanan ini bertujuan memberikan akses yang lebih praktis dan efisien bagi warga tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia:
Polsek Curug – Pukul 08.00 hingga 13.00 WIB
ITC BSD – Pukul 08.00 hingga 17.00 WIB
Melalui layanan ini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih cepat dan nyaman, menyesuaikan waktu dan lokasi yang paling mudah dijangkau oleh masyarakat.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Polres Tangerang Selatan menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Komitmen Pelayanan kepada Masyarakat
Layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau akses menuju kantor Satpas.
Dengan dukungan mobil pelayanan keliling, masyarakat kini dapat mengurus administrasi SIM secara efisien tanpa antre panjang.
Polres Tangerang Selatan juga mengimbau warga untuk memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan jadwal, masyarakat dapat menghubungi Polres Tangerang Selatan atau mengikuti pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar