Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 21 Juli 2025

RASIOO.id – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Bogor menggelar layanan SIM Keliling.

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan psikologi

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

  • Surat keterangan sehat dari dokter

Tahapan Proses Perpanjangan:

  1. Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.

  2. Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.

  3. Nomor antrian diberikan sesuai urutan kedatangan.

  4. Formulir diisi dan diserahkan kembali kepada petugas.

  5. Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. SIM baru dapat diambil setelah proses selesai dan nama pemohon dipanggil.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar