RASIOO.id – Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Polres Bogor menggelar layanan SIM Keliling.
Program ini bertujuan untuk memfasilitasi warga yang ingin mengurus administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Senin, 21 Juli 2025, bertempat di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat dari dokter
Tahapan Proses Perpanjangan:
Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap.
Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.
Nomor antrian diberikan sesuai urutan kedatangan.
Formulir diisi dan diserahkan kembali kepada petugas.
Petugas akan memasukkan data pemohon ke dalam sistem, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru dapat diambil setelah proses selesai dan nama pemohon dipanggil.
Biaya Perpanjangan SIM:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan efisien.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar