RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 Juli 2025, di dua lokasi strategis, yakni di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen. Kedua titik pelayanan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Adapun layanan ini hanya berlaku bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif dan belum melewati masa kedaluwarsa.
Masyarakat diimbau untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap serta mengikuti prosedur yang berlaku guna memperlancar proses perpanjangan.
Alur Pelayanan SIM Keliling Polres Serang Kota:
1. Persiapan Dokumen:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
2. Proses Administrasi:
Pembayaran biaya administrasi di loket layanan
Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas
3. Proses Identifikasi:
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
4. Pencetakan SIM:
SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon setelah seluruh proses selesai
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal maupun ketentuan layanan, masyarakat dapat menghubungi kanal informasi resmi Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar