RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, dan akan tersedia di dua titik strategis di wilayah Kota Serang, yakni:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan pilihan waktu dan lokasi yang fleksibel, masyarakat dapat menyesuaikan kehadirannya sesuai kenyamanan dan jadwal masing-masing.
Persyaratan Dokumen:
Untuk mempercepat proses perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Prosedur Perpanjangan:
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas di lokasi layanan.
Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.
Petugas akan melakukan identifikasi biometrik seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk hadir tepat waktu dan membawa seluruh kelengkapan dokumen guna mendukung kelancaran proses pelayanan di lapangan.
Bagi masyarakat yang belum sempat melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut, informasi mengenai jadwal layanan SIM Keliling selanjutnya dapat dipantau melalui kanal resmi Polresta Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar