RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Tangerang guna mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini ditujukan khusus untuk pemohon yang masa berlaku SIM-nya masih aktif.
Untuk hari Jumat, 1 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan tersedia di tiga titik strategis dengan jadwal sebagai berikut:
Mitra 10 Bitung & Nizaro Square Kids Villa Balaraja
Waktu pelayanan: Pukul 07.00 – 10.00 WIBRamayana Cikupa
Waktu pelayanan: Pukul 10.00 – 15.00 WIB
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling diwajibkan membawa dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi (sesuai regulasi terbaru)
Prosedur Layanan
Alur pelayanan SIM Keliling dimulai dari pemenuhan syarat administrasi hingga pencetakan SIM baru, sebagai berikut:
Menyediakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Mengambil nomor antrean dan menyerahkan formulir ke petugas
Petugas melakukan entri data ke dalam sistem
Pemohon menjalani proses identifikasi:
Perekaman sidik jari
Pengambilan foto
Tanda tangan digital
SIM baru dicetak dan diserahkan setelah proses selesai
Biaya Administrasi
Sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Catatan: Biaya tersebut tidak termasuk surat keterangan sehat dan tes psikologi yang harus ditangani secara mandiri oleh pemohon.
Imbauan Polres Metro Tangerang
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk selalu:
Mengecek masa berlaku SIM dan segera melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo
Membawa dokumen secara lengkap untuk memperlancar proses pelayanan
Memantau informasi resmi terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling melalui kanal resmi Polres
Melalui layanan ini, Polres Metro Tangerang berharap dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik di bidang lalu lintas, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM secara efisien dan tepat waktu.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar