RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan akan tersedia di dua lokasi strategis sebagai berikut:
Metropolis Mall: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Program ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberikan kemudahan akses terhadap layanan kepolisian, khususnya dalam hal perpanjangan SIM.
Persyaratan dan Biaya Administrasi:
Fotokopi e-KTP sebanyak 2 lembar
Bukti aktif kepesertaan BPJS
SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (dapat dilakukan di lokasi layanan)
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif resmi adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyediakan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir di loket
Mengisi formulir dan mengambil nomor antrean
Menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses input data
Melakukan identifikasi, termasuk:
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto
Tanda tangan digital
Menunggu proses pencetakan SIM hingga selesai dan siap diambil
Simak rasioo.id di Google News













Komentar