RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi masyarakat.
Layanan ini akan digelar pada Jumat, 1 Agustus 2025, di dua lokasi strategis, yaitu ITC BSD dan Pamulang Square.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
ITC BSD
Waktu: Pukul 08.00 – 11.00 WIBPamulang Square
Sesi Pagi: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
Sesi Sore: Pukul 14.00 – 16.30 WIB
Layanan ini ditujukan bagi pemilik SIM A dan C yang masih berlaku dan ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Perpanjangan SIM:
Menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Datang ke loket layanan SIM Keliling untuk pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir.
Mengambil nomor antrean, mengisi formulir, dan menyerahkannya kepada petugas.
Mengikuti proses identifikasi, termasuk:
Perekaman sidik jari
Pengambilan foto
Tanda tangan digital
Menunggu hingga SIM selesai diproses dan dapat diambil.
Komitmen terhadap Pelayanan Publik
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan dan memastikan kelengkapan dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Program layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang Selatan dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan nyaman.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar