RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling. Program ini ditujukan bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025, dan akan tersedia di dua lokasi strategis di wilayah Kota Serang, yakni:
Alun-Alun Kota Serang
⏰ Pukul 08.00 – 13.00 WIBMall of Serang
⏰ Sesi Pagi: 08.00 – 13.00 WIB
⏰ Sesi Sore: 15.00 – 17.00 WIB
Dengan pilihan waktu dan lokasi yang fleksibel, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan kehadirannya sesuai dengan kenyamanan dan jadwal masing-masing.
Persyaratan Dokumen:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Prosedur Perpanjangan
Serahkan seluruh dokumen kepada petugas di lokasi layanan.
Isi formulir perpanjangan dan ambil nomor antrean.
Petugas akan melakukan identifikasi biometrik, seperti sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Setelah proses selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon.
Biaya Resmi Perpanjangan
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Simak rasioo.id di Google News














Komentar