RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 12 Agustus 2025, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tangerang dalam memberikan pelayanan yang mudah, nyaman, dan cepat bagi masyarakat, khususnya dalam pengurusan perpanjangan SIM.
Mobil SIM Keliling ini beroperasi rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali Minggu dan hari libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau membawa dokumen berikut secara lengkap:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Pelayanan
Tahapan perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi
Polres Tangerang mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan dengan lengkap sebelum datang ke lokasi.
Langkah ini penting untuk mempercepat proses pelayanan dan menghindari antrean panjang, terlebih pada masa bulan Ramadhan.
Melalui layanan ini, Polres Tangerang berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat sekaligus mempercepat proses administrasi SIM secara praktis, efisien, dan transparan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar