Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Selasa 12 Agustus 2025

RASIOO.id – Warga Kota Serang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C kini memiliki alternatif layanan yang lebih praktis.

Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini akan digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025, di dua lokasi sekaligus, yakni Taman Krakatau, Kecamatan Kramatwatu dan depan Mall Ramayana, Kota Serang, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Menurut Polresta Serang Kota, program ini merupakan wujud komitmen memperluas akses pelayanan administrasi, mempercepat proses perpanjangan SIM, sekaligus mengurangi kepadatan di kantor Satpas.

Syarat dan Dokumen:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan lulus tes psikologi

Alur Pelayanan:

  1. Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
  2. pembayaran biaya administrasi
  3. pengisian formulir serta pengambilan nomor antrean
  4. identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
  5. pencetakan dan penyerahan SIM baru langsung di lokasi.

Biaya resmi perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polresta Serang Kota mengimbau warga untuk selalu memantau pembaruan jadwal dan lokasi melalui kanal resmi, mengingat jadwal layanan dapat berubah sewaktu-waktu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar