RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang hendak memperpanjang SIM golongan A dan C.
Pelayanan ini akan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di dua titik strategis, yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Melalui layanan tersebut, warga tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.
Kehadiran layanan SIM Keliling diharapkan dapat memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta kenyamanan bagi warga Kota Tangerang dan sekitarnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau pemohon agar melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku telah lewat, pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru dari awal.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi)
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Alur pelayanan di lokasi:
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir permohonan.
Mengambil nomor antrean serta mengisi formulir secara lengkap.
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Menerima SIM baru yang dicetak dan diserahkan langsung di tempat.
Dengan inovasi ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM yang cepat, tepat, dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.
Simak rasioo.id di Google News









Komentar