Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Jumat 22 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali membuka layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 22 Agustus 2025, di dua titik strategis.

Lokasi pertama berada di Metropolis Mall, sedangkan lokasi kedua tersedia di Pasar Laris Taman Cibodas. Keduanya melayani perpanjangan SIM mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program ini ditujukan bagi pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.

Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa layanan SIM Keliling merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.

Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS

  • SIM lama yang masih berlaku (maksimal tiga hari sebelum masa berlaku habis)

  • Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi (tersedia di lokasi layanan)

Biaya perpanjangan sesuai tarif resmi:

  • SIM A: Rp 80.000

  • SIM C: Rp 75.000

Adapun prosedur perpanjangan SIM diawali dengan melengkapi surat keterangan sehat dan tes psikologi, melakukan pembayaran biaya administrasi, serta mengisi formulir di loket pelayanan.

Setelah itu, pemohon menyerahkan dokumen persyaratan untuk proses input data.

Tahapan selanjutnya mencakup pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital. Pemohon kemudian menunggu hingga SIM selesai dicetak dan siap diambil di lokasi yang sama.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan cepat.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar