Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Senin 25 Agustus 2025

RASIOO.id – Warga Kabupaten Tangerang kini dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih praktis melalui layanan Mobil SIM Keliling yang kembali dioperasikan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang.

Layanan ini akan hadir pada Selasa, 25 Agustus 2025, di Lobi Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang menuturkan, Mobil SIM Keliling dijadwalkan beroperasi rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Bukti kepesertaan BPJS aktif

Tahapan Prosedur Layanan

Adapun proses perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi beberapa langkah, yaitu:

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir

  3. Pengambilan nomor antrean

  4. Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas

  5. Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)

  6. Pencetakan dan pengambilan SIM baru di lokasi

Imbauan Kepolisian

Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat agar menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum datang ke lokasi layanan.

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan masyarakat semakin mudah mengakses pelayanan administrasi SIM secara cepat, efisien, dan tanpa harus mendatangi kantor Satpas secara langsung.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar