Bupati Bogor Rudy Susmanto Tetapkan 9.756 Formasi PPPK Paruh Waktu tahun 2024

RASIOO.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menetapkan sebanyak 9.756 formasi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun anggaran 2024.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan formasi tersebut terbagi dalam dua kelompok, yakni pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebanyak 4.548 orang, serta pegawai non-ASN yang belum terdaftar di BKN sebanyak 5.208 orang.

“Alokasi formasi PPPK paruh waktu ini sudah kami umumkan secara resmi melalui situs Pemkab Bogor yang saya tandatangani pada 10 September 2025,” kata Rudy, Jumat, 12 September 2025.

Secara rinci, untuk kelompok non-ASN terdaftar terdiri atas 551 tenaga guru, 68 tenaga kesehatan, dan 3.929 tenaga teknis. Sedangkan kelompok non-ASN yang belum terdaftar meliputi 508 tenaga guru, 382 tenaga kesehatan, dan 4.318 tenaga teknis.

Rudy menegaskan, seluruh tahapan penerimaan PPPK paruh waktu tidak dipungut biaya serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Adapun peserta yang memperoleh alokasi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu secara daring melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 28 Agustus hingga 22 September 2025.

Dalam pengumuman tersebut juga ditegaskan kelengkapan dokumen yang harus diunggah, di antaranya pas foto terbaru berlatar merah, ijazah asli, transkrip nilai, surat pernyataan lima poin, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

“Bagi peserta yang tidak melengkapi dokumen sesuai ketentuan, lalai mengunggah, atau memberikan keterangan palsu, Pemkab Bogor berhak menggugurkan kelulusan maupun memberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Rudy.

Pemkab Bogor turut mengingatkan agar peserta tidak menunda pengisian dokumen mendekati batas akhir guna menghindari kendala teknis akibat tingginya trafik sistem. Informasi resmi terkait penerimaan dapat diakses melalui laman https://bkpsdm.bogorkab.go.id maupun portal SSCASN BKN.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar