Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 17 September 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan aksesibilitas serta kualitas pelayanan publik, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM golongan A dan C.

Layanan ini akan digelar pada Rabu, 17 September 2025, di dua lokasi strategis, yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera.

Adapun jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Program tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta kenyamanan bagi warga Kota Tangerang dan sekitarnya.

Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau agar pemohon melakukan perpanjangan minimal tiga hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Apabila masa berlaku sudah lewat, maka pemohon wajib mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

Persyaratan Dokumen

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap.

  • SIM lama yang masih berlaku.

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi).

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Alur Pelayanan di Lokasi

  1. Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan dan menjalani pemeriksaan kesehatan.

  2. Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir permohonan.

  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir dengan lengkap.

  4. Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  5. Menerima SIM baru yang langsung dicetak dan diserahkan di tempat.

Melalui layanan ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan perpanjangan SIM yang cepat, tepat, dan terjangkau, sekaligus meningkatkan kepuasan masyarakat.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar