Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 18 September 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Layanan ini akan dilaksanakan pada Kamis, 18 September 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.

Kasatlantas Polresta Metro Tangerang Kota menjelaskan, layanan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Melalui sistem pelayanan bergerak ini, warga dapat memperpanjang SIM golongan A dan C dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM:

  1. fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
  2. SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum masa berlaku habis)
  3. surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
  4. bukti kepesertaan aktif BPJS.

Proses layanan SIM Keliling:

  1. Pemeriksaan kesehatan
  2. pembayaran biaya administrasi
  3. pengisian formulir
  4. penyerahan dokumen serta pengambilan nomor antrean
  5. proses identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

Biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan, program SIM Keliling ini tidak hanya bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat layanan administrasi agar masyarakat tetap dapat beraktivitas tanpa terganggu.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar