Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Kamis 18 September 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, di dua lokasi.

Di ITC BSD, pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Sementara itu, di Bintaro Plaza, layanan berlangsung dalam dua sesi, yakni pukul 08.00–12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 15.00–16.30 WIB.

Adapun pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan sesuai ketentuan resmi, yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM melalui layanan keliling, yakni:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS;

Proses perpanjangan SIM dilakukan melalui beberapa tahap:

  1. Pemohon harus dimulai dari pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi
  2. pengisian formulir
  3. perekaman biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
  4. pencetakan dan penyerahan SIM baru kepada pemohon.

Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar hadir sesuai jadwal untuk memastikan pelayanan berjalan tertib dan lancar.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan, baik di media sosial maupun situs web kepolisian.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar