RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi:
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan psikologis
- fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- bukti aktif kepesertaan BPJS.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Alur pelayanan dimulai dari menyiapkan dokumen, melakukan pembayaran administrasi, pengisian formulir, hingga antrean pemeriksaan.
Selanjutnya, pemohon akan menjalani proses entri data dan identifikasi berupa sidik jari, foto, serta tanda tangan.
Setelah itu, SIM baru dicetak dan dapat langsung diterima.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mengorbankan banyak waktu.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar