RASIOO.id – Polresta Serang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Kamis, 18 September 2025, di dua titik strategis Kota Serang, yakni:
Alun-Alun Kota Serang pukul 08.00 – 13.00 WIB
Mall of Serang pada dua sesi, yaitu pukul 08.00 – 13.00 WIB dan 15.00 – 17.00 WIB
Dengan pilihan lokasi serta jam operasional tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan waktu kedatangannya sesuai kebutuhan.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi kartu BPJS Kesehatan
Setibanya di lokasi, pemohon wajib menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas, kemudian mengisi formulir perpanjangan serta mengambil nomor antrean.
Selanjutnya, akan dilakukan identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah seluruh proses selesai, SIM baru dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon.
Biaya resmi perpanjangan SIM:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat yang belum sempat memperpanjang pada jadwal tersebut untuk memantau informasi terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar