RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Program ini akan beroperasi pada Selasa, 22 September 2025, bertempat di Lobi Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling dijadwalkan melayani masyarakat secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, sementara pada Minggu dan libur nasional layanan ditiadakan.
Kehadiran program ini merupakan komitmen kepolisian dalam meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik di wilayah Tangerang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Prosedur Layanan
Tahapan perpanjangan SIM melalui Mobil SIM Keliling meliputi:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi serta pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir ke petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
Pencetakan serta pengambilan SIM baru di lokasi layanan
Imbauan Kepolisian
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk menyiapkan seluruh persyaratan secara lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, efisien, dan tanpa perlu antre di kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar