RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Program ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 14 Oktober 2025, di dua lokasi strategis, yakni Plaza Shinta Mall, Karawaci, dan Pasar Modern Graha Raya, Pinang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum kedaluwarsa)
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Layanan:
- Proses perpanjangan SIM meliputi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
- pembayaran biaya administrasi
- pengisian formulir
- pengambilan nomor antrean
- identifikasi biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan digital)
- pencetakan dan pengambilan SIM baru.
Biaya resmi perpanjangan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat agar mempersiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan sejak awal guna memperlancar proses pelayanan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan mampu memberikan kemudahan, efisiensi waktu, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar