RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 15 Oktober 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Layanan SIM Keliling diselenggarakan secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, sementara pada hari Minggu dan libur nasional kegiatan ditiadakan.
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A atau C, berikut persyaratan yang perlu disiapkan:
Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
Menyertakan SIM asli yang masih berlaku.
Menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
Menyerahkan hasil tes psikologi SIM.
Membawa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Alur Layanan Perpanjangan
- Pemohon terlebih dahulu menyiapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi
- kemudian melakukan pembayaran administrasi serta mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
- Selanjutnya, pemohon mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir
- Pemohon menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan.
- Setelah seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon pada hari yang sama.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memperpanjang SIM dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor Satpas.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar