RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan tersebut akan beroperasi pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Pos Polisi (Pospol) Telaga Bestari, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Melalui program ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan cara yang lebih cepat, praktis, dan efisien di lokasi yang mudah dijangkau.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Surat keterangan sehat dari dokter.
Surat keterangan psikologis.
Fotokopi e-KTP.
SIM lama yang masih berlaku.
Bukti aktif kepesertaan BPJS.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Pelayanan
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen persyaratan.
Melakukan pembayaran administrasi dan mengambil formulir di loket.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data pemohon.
Pemohon menjalani proses identifikasi (sidik jari, foto, dan tanda tangan).
Menunggu proses pencetakan SIM baru.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar