Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Tangerang Selasa 21 Oktober 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.

Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 21 Oktober 2025, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra Tangerang, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Program Mobil SIM Keliling merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.

Kegiatan ini diadakan secara rutin setiap hari Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM diwajibkan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • Bukti kepesertaan BPJS aktif

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

Prosedur Pelayanan

  1. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

  2. Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir

  3. Pengambilan nomor antrean

  4. Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas

  5. Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)

  6. Pencetakan serta pengambilan SIM baru di lokasi

Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini penting guna mempercepat proses perpanjangan SIM serta menghindari antrean panjang, terutama menjelang bulan Ramadhan.

Melalui program Mobil SIM Keliling, Polres Metro Tangerang berharap pelayanan publik di bidang lalu lintas dapat semakin praktis, efisien, dan transparan, serta menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi SIM di wilayah Kota Tangerang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar