Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Senin 3 November 2025

RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 November 2025, bertempat di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang, dan akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program pelayanan ini dirancang sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperbarui SIM dengan cepat dan efisien.

Dengan lokasi yang strategis serta prosedur pelayanan yang terorganisir, diharapkan layanan SIM Keliling ini dapat mengurangi antrean di kantor Satpas pusat sekaligus mempercepat proses perpanjangan.

Persyaratan Perpanjangan SIM:
Bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Bukti kepemilikan kartu BPJS aktif

Biaya Perpanjangan:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan:

  1. Persiapan Dokumen – Pastikan seluruh dokumen lengkap sesuai persyaratan.

  2. Pembayaran Administrasi – Lakukan pembayaran dan ambil formulir perpanjangan.

  3. Nomor Antrean – Ambil nomor antrean berdasarkan urutan kedatangan.

  4. Pengisian Formulir – Isi formulir dengan data yang benar dan serahkan kepada petugas.

  5. Proses Identifikasi – Meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.

  6. Pengambilan SIM Baru – Tunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan.

Satpas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal terbaru layanan SIM Keliling, karena jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan operasional.

Warga juga diingatkan untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi Satpas Polres Serang.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses perpanjangan SIM di Kabupaten Serang menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien bagi seluruh warga.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar