RASIOO.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Banten melalui Samsat Cikokol resmi berakhir pada 31 Oktober 2025.
Selama program berlangsung sejak 2 September hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan pajak berhasil mencapai Rp177 miliar.
Staf Pelaksana Tata Usaha Samsat Cikokol, Ibnu, mengungkapkan bahwa program ini diikuti oleh 303.374 unit kendaraan, yang terdiri atas 219.863 kendaraan roda dua dan 83.511 kendaraan roda empat.
“Antusias masyarakat sangat tinggi. Mayoritas peserta program adalah kendaraan dengan tunggakan pajak sejak tahun 2019 hingga 2020, termasuk yang masih berjalan sampai 2024,” ujar Ibnu saat ditemui di kantornya, Jumat, 7 November 2025).
Ia menjelaskan, meski kendaraan roda dua mendominasi jumlah peserta, namun kontribusi penerimaan terbesar berasal dari kendaraan roda empat karena nilai pajaknya yang lebih tinggi.
“Dari total penerimaan Rp177 miliar, kontribusi terbesar datang dari kendaraan roda empat. Walaupun jumlahnya lebih sedikit, nominal pajaknya memang jauh lebih besar dibanding motor,” terangnya.
Ibnu menegaskan bahwa program pemutihan ini bersifat khusus dan tidak akan diperpanjang.
“Program ini hanya berlangsung sekali. Setelah berakhir pada 31 Oktober kemarin, pembayaran pajak kembali normal seperti biasa,” katanya.
Dengan berakhirnya program tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar