RASIOO.id – Peredaran minuman keras dan minuman beralkohol di Cafe Michan yang berlokasi di Katulampa, Kota Bogor, dinilai melanggar hukum dan bertentangan dengan nilai syariat.
Penolakan terhadap aktivitas tersebut telah disuarakan warga setempat sejak awal, namun tetap diabaikan oleh pihak pengelola.
Atas kondisi tersebut, warga melaporkan persoalan ini kepada kuasa hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum. Penolakan warga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 121 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol, yang secara tegas mengatur larangan dan pembatasan peredaran miras di wilayah Kota Bogor.
Sebelumnya, Cafe Michan diketahui telah meminta izin kepada masyarakat dengan menyatakan kegiatan usahanya hanya berupa restoran dan lounge.
Namun dalam praktiknya, cafe tersebut justru menjual berbagai jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal serta melanggar ketentuan yang berlaku.
Kuasa Hukum Sembilan Bintang, Silvia Laksamana Clara, mengatakan bahwa pihak pengelola Cafe Michan, PT Trio Tertawa Lepas, telah menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“PT Trio Tertawa Lepas dalam melakukan perizinan kepada masyarakat menyatakan bahwa mereka hanya akan menjalankan usaha restoran dan lounge,” ujar Silvia.
Meski demikian, lanjut Silvia, pada proses selanjutnya pihak Cafe Michan berdalih bahwa mereka memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol golongan A.
“Pada akhir prosesnya, Cafe Michan berdalih bahwa mereka memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A,” jelasnya.
Penolakan warga pun memuncak pada 15 Januari 2026, ketika masyarakat bersama tokoh agama menggelar aksi demonstrasi di depan Cafe Michan.
Aksi tersebut secara tegas menyatakan penolakan terhadap penjualan minuman beralkohol di lingkungan tersebut.
Pasca aksi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melakukan penyegelan sementara terhadap Cafe Michan.
Warga kini mendesak Wali Kota Bogor untuk bersikap tegas dengan menolak peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bogor, serta mendorong peningkatan pengawasan oleh pemerintah daerah terhadap usaha yang menjual miras.
Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah kota melalui dinas terkait mencabut Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPKLA) maupun izin usaha yang dimiliki Cafe Michan.
“Kami telah melakukan somasi kepada Wali Kota Bogor dan Wakil Wali Kota Bogor. Harapan warga sebenarnya cukup tiga poin,” ujar Silvia.
Ia merinci, pertama, menolak secara tegas penjualan minuman beralkohol golongan A, B, dan C di Cafe Michan. Kedua, menegaskan dan mendorong Pemerintah Kota Bogor beserta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Ketiga, meminta pencabutan SPKLA dan izin usaha Cafe Michan apabila pelanggaran tersebut terus terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Cafe Michan terkait tuntutan warga tersebut.















Komentar