RASIOO.id – Warga Kota Tangerang Selatan yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Tangerang Selatan.
Layanan ini menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada hari ini, Senin, 13 April 2026 pelayanan SIM Keliling tersedia di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan.
Lokasi pertama berada di Bintaro Plaza yang melayani masyarakat pada pagi hari mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Layanan juga kembali dibuka pada sore hari pukul 15.00 hingga 16.30 WIB.
Sementara itu, lokasi kedua berada di ITC BSD dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan penerbitan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Adapun syarat yang harus dipersiapkan pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM A atau SIM C, di antaranya:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama serta SIM asli
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa pengendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan SIM Keliling ini untuk mempermudah proses perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis.













Komentar