RASIOO.ID – Kabar baik bagi warga Kota Bogor yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling dari satpas_online_bogorkota kembali hadir setiap hari Rabu di dua titik strategis, yakni di Mall Jambu Dua dan Lippo Plaza Keboen Raya.
Pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, meskipun pihak penyelenggara menyebut tidak ada pembatasan kuota dalam layanan ini.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru langsung di kantor SATPAS.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi, serta SIM asli yang masih aktif. Menariknya, layanan ini terbuka bagi pemegang SIM dari seluruh Indonesia, sehingga memudahkan masyarakat yang berdomisili di luar daerah asal penerbitan SIM.
Selain itu, pemohon juga wajib mengikuti uji psikologi yang tersedia di lokasi serta melengkapi surat keterangan sehat melalui aplikasi Simpel Pol. Pengguna diharuskan mengunduh aplikasi tersebut, melakukan registrasi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum datang ke lokasi layanan.
Pihak penyelenggara juga mengingatkan bahwa jadwal dan proses pendaftaran dapat berubah sewaktu-waktu, terutama jika terjadi gangguan server atau jaringan. Meski demikian, masyarakat tetap dapat langsung datang ke lokasi untuk melakukan pendaftaran secara langsung.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor utama pelayanan.














Komentar