RASIOO.ID – Masyarakat Bogor kini semakin mudah memperpanjang surat izin mengemudi melalui layanan SIM Keliling yang disediakan Polres Bogor. Jadwal terbaru layanan ini telah diumumkan dan tersedia hampir setiap hari di sejumlah titik strategis wilayah Kabupaten Bogor.
Program SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke Satpas Induk. Pelayanan khusus diberikan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Jadwal SIM Keliling Polres Bogor
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan terbaru:
- Selasa: Mall Cileungsi — 09.00 s/d 12.00 WIB
Dengan jadwal yang tersebar di berbagai wilayah, warga dapat memilih lokasi pelayanan yang paling dekat dan nyaman.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan membawa beberapa dokumen penting, yaitu:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli
- Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Untuk pembuatan SIM baru maupun SIM yang masa berlakunya sudah habis, masyarakat harus datang langsung ke Satpas Induk.
Warga Diimbau Cek Informasi Sebelum Berangkat
Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa lokasi dan jam pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi di lapangan. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek informasi terbaru sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Kehadiran SIM Keliling ini diharapkan mampu membantu masyarakat mengurus administrasi kendaraan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa antre panjang di kantor utama pelayanan SIM.














Komentar