RASIOO.id – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang mulai memenuhi trotoar di kawasan Jalan Merdeka, tepatnya di depan Museum Perjuangan Kota Bogor, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar sebagai ruang bagi pejalan kaki dan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Bogor dalam mewujudkan tata kota yang tertib dan nyaman.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis 11 Juni 2026 sejumlah lapak PKL terlihat beroperasi di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Salah seorang pedagang makanan berinisial A mengaku baru sekitar dua minggu berjualan di lokasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dirinya bukan pemilik usaha, melainkan hanya bekerja sebagai penjaga lapak milik orang lain.”Saya cuma kerja di sini, ada owner-nya,” ujarnya.
A juga mengaku tidak mengetahui adanya larangan berjualan di lokasi tersebut dan hingga saat ini belum menerima teguran dari petugas.”Kayaknya belum ada teguran,” katanya.
Munculnya kembali aktivitas PKL di trotoar Jalan Merdeka menjadi perhatian publik, terlebih di tengah upaya Pemerintah Kota Bogor yang terus menggaungkan program penataan kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Deteksi Dini, Pengamanan dan Pengawalan Satpol PP Kota Bogor, Muhammad Ruslan, memastikan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan teguran kepada para pedagang yang berjualan di area terlarang.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran kepada para PKL agar tidak lagi menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan.”Nanti kami cek ke lokasi dan akan dilakukan peneguran,” kata Ruslan.
Ia menegaskan, apabila para pedagang tetap membandel dan masih berjualan di atas trotoar setelah diberikan peringatan, Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika setelah ditegur masih berjualan di trotoar, tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Pemerintah Kota Bogor berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan yang ada demi menjaga ketertiban ruang publik. Trotoar sendiri merupakan fasilitas yang disediakan untuk pejalan kaki sehingga keberadaannya harus tetap steril dari aktivitas perdagangan maupun penggunaan lain yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.














Komentar