RASIOO.id – DPRD Kota Bogor mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera mencabut atau merevisi Surat Edaran (SE) terkait pembatasan penerima bantuan sosial (bansos). Desakan tersebut muncul setelah DPRD menilai data yang dijadikan dasar kebijakan masih jauh dari kata akurat dan berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin.
Hal itu mengemuka dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, Rabu 24 Juni 2026.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, menegaskan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas keberatan DPRD terhadap surat edaran yang dinilai merugikan masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan sosial.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari sikap DPRD yang secara terbuka memprotes surat edaran tersebut. Kami menilai kebijakan itu berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan karena mengacu pada data yang masih bermasalah,” ujar Said.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada data desil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang hingga kini belum sepenuhnya valid. DPRD menemukan masih banyak warga miskin yang masuk kategori desil tinggi, sementara warga yang tergolong mampu justru berada di desil rendah.
“Data ini masih belum bersih, belum rapi, dan belum faktual. Karena itu kami meminta surat edaran tersebut dicabut atau setidaknya direvisi. Jangan sampai data yang belum valid dijadikan dasar penyaluran bantuan sosial,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas meminta perubahan kebijakan agar aparatur di tingkat wilayah tidak lagi salah menafsirkan aturan yang berdampak pada hak masyarakat.
“Yang terpenting bukan soal dicabut atau direvisi, tetapi instruksinya harus berubah. Jangan sampai aturan pusat diadopsi mentah-mentah ke daerah dan justru menghilangkan hak warga miskin,” katanya.
Said menegaskan DPRD mendukung penggunaan DTKS dan sistem desil sebagai acuan penyaluran bantuan sosial. Namun, dukungan itu diberikan dengan syarat data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
“Kami sepakat menggunakan satu data sebagaimana amanat pemerintah pusat. Tetapi pemeringkatan desil harus sesuai fakta di lapangan. Kalau masih banyak warga kaya di desil rendah dan warga miskin di desil tinggi, berarti datanya belum layak dijadikan rujukan,” ungkapnya.
Senada dengan Said, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Mochamad Zenal Abidin, menilai surat edaran tersebut seharusnya bisa dicabut dan diganti dengan kebijakan baru yang lebih tepat.
“Namanya juga surat edaran, tentu bisa dicabut lalu dibuat yang baru,” ujar Zenal.
Ia mengungkapkan DPRD menyampaikan lima poin rekomendasi kepada Pemkot Bogor. Salah satu poin utama adalah memperbaiki dan menyempurnakan data DTKS terlebih dahulu sebelum dijadikan dasar dalam penyusunan kebijakan yang lebih permanen.
“Kami meminta data DTKS dibenahi hingga mendekati sempurna. Setelah itu baru bisa dibuat regulasi yang lebih kuat, misalnya melalui Peraturan Wali Kota. Untuk sementara surat edaran yang ada kami minta dicabut atau direvisi,” jelasnya.
Desakan DPRD ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan validitas data bansos masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pemkot Bogor. Jika tidak segera dibenahi, kebijakan yang lahir dari data yang keliru dikhawatirkan akan membuat bantuan sosial tidak tepat sasaran dan justru mengorbankan warga yang benar-benar membutuhkan.














Komentar