Wacana Sanksi Pecat bagi ASN LGBT, Dedie Rachim sebut Perwali soal LGBT Akan Diajukan Kembali

RASIOO.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan bahwa penerapan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk wacana pemecatan bagi ASN yang terlibat dalam kelompok LGBT, harus berlandaskan aturan hukum yang jelas serta menjunjung prinsip keadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menanggapi rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan kebijakan tegas berupa pemecatan hingga pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) terhadap ASN yang terbukti melanggar ketentuan terkait LGBT.

Dedie mengungkapkan, Pemkot Bogor sebelumnya telah menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai hal tersebut untuk diuji di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat.

Namun, usulan tersebut belum dapat diproses karena dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai.

“Kita pernah mengajukan Perwali untuk diuji ke Kanwil Kumham Jabar. Pada saat itu, masih dianggap belum ada cantolan di atasnya,” ujar Dedie, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurutnya, kini terdapat peluang baru setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Ketahanan Nasional yang, menurut Dedie, memasukkan isu LGBT sebagai salah satu ancaman terhadap masa depan bangsa.

Dengan adanya regulasi tersebut, Pemkot Bogor berencana mengajukan kembali draf Perwali yang sebelumnya sempat tertunda.

“Dengan adanya Perpres tentang Ketahanan Nasional, di mana di situ disebutkan juga bahwa salah satunya LGBT sebagai ancaman masa depan bangsa, maka harapannya ketika kita ajukan kembali Perwali yang kemarin, responsnya akan lebih baik,” katanya.

Meski demikian, Dedie menekankan bahwa penerapan sanksi terhadap ASN tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Setiap bentuk tindakan disiplin harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didasarkan pada pembuktian adanya pelanggaran.

“Tentu buat kita harus sesuai dengan aturan. Pelanggaran apa yang dilakukan? Itu harus jelas. Kalau pelanggaran pidana, tentu sudah pasti bisa dihukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa status atau pelabelan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada seorang ASN.

“Kita perlu cantolannya apa. Kalau cuma dibilang, ‘Kamu LGBT, berhenti!’ kan tidak bisa begitu. Harus adil dan memastikan bahwa aturan dari atasnya memang sesuai,” tegas Dedie.

Pemkot Bogor, lanjutnya, akan menunggu kepastian regulasi di tingkat nasional sebagai landasan hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait penyusunan maupun penerapan kebijakan tersebut.

Komentar