Jalan R3 Kota Bogor Terus Dikebut, Kadis PUPR Ungkap Pembebasan Lahan Masih Terganjal Pengadilan

RASIOO.id – Pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kota Bogor terus dikebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Di tengah progres konstruksi yang menunjukkan capaian positif, persoalan pembebasan lahan masih menjadi salah satu tahapan yang harus diselesaikan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, meninjau langsung lokasi pembangunan Jalan R3 pada Selasa, 25 Agustus 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Estiningsih memastikan pekerjaan konstruksi terus berjalan. Saat ini, pekerjaan masih berfokus pada pembangunan konstruksi dasar, khususnya pondasi yang menjadi bagian penting sebelum masuk ke tahap pengecoran.

“Setelah itu nanti dilakukan seperti pengecoran. Jadi akan dipersiapkan dulu terkait dengan rakitan konstruksinya,” kata Estiningsih.

Ia menjelaskan, hingga saat ini progres pekerjaan telah mencapai sekitar 8 persen. Capaian tersebut bahkan dinilai lebih cepat dibandingkan target awal pekerjaan.

“Sebetulnya dalam enam minggu ini pekerjaannya hanya dua sekian persen, sekitar tiga persen. Jadi ada deviasi positif sekitar lima sekian persen,” ujarnya.

Menurut Estiningsih, pembangunan Jalan R3 nantinya tetap menerapkan konsep dua lajur seperti ruas yang telah beroperasi sebelumnya. Namun, sejumlah fasilitas pendukung jalan juga akan mendapatkan penataan.

“Sama seperti yang sekarang ini. Itu kan tadi ada treatment terkait dengan trotoarnya, terkait dengan saluran airnya,” jelasnya.

Empat Bidang Lahan Sudah Clear

Di sisi lain, Pemkot Bogor masih menghadapi persoalan pembebasan lahan untuk menuntaskan pembangunan Jalan R3. Estiningsih menyebut terdapat empat bidang tanah yang sebelumnya telah dibebaskan melalui mekanisme konsinyasi sejak 2015.

“Telah dibebaskan lahan yang empat bidang, yang sudah terkonsinyasi di tahun 2015. Nah, itu sudah clear,” ungkapnya.

Meski demikian, masih terdapat lahan yang prosesnya belum sepenuhnya selesai. Persoalan tersebut kini masuk dalam tahapan proses di pengadilan.

“Sekarang tinggal tahap aanmaning di pengadilan,” katanya.

Estiningsih menjelaskan, salah satu persoalan muncul karena pemilik lahan belum menyepakati nilai ganti rugi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil appraisal.

“Cuma kan kalau kami kan appraisal, nggak bisa,” ujarnya.

Karena itu, proses selanjutnya diserahkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pemkot Bogor, kata Estiningsih, tidak akan mengambil langkah di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sekarang ini masih tahap dengan pengadilan,” tambahnya.

Pemkot Bogor Tunggu Putusan Pengadilan

Estiningsih menyebut saat ini proses tersebut telah memasuki tahapan aanmaning pertama. Meski masih ada persoalan lahan, ia optimistis penyelesaian dapat berjalan dengan baik karena pembangunan Jalan R3 ditujukan untuk kepentingan umum.

“Tapi tadi kami pun juga positif. Mudah-mudahan mereka juga karena ini untuk kepentingan umum,” tuturnya.

Ia menegaskan Pemkot Bogor tetap berpegang pada aturan dalam setiap proses pembangunan maupun pembebasan lahan.

“Jadi kita tetap aturan yang dipakai,” tegasnya.

Apabila pemilik lahan nantinya memilih menempuh jalur hukum, Estiningsih memastikan Pemkot Bogor akan menghormati proses tersebut.

“Kalau misalnya mereka akan menggugat, ya nanti setelah semua selesai, mangga untuk dilakukan gugatan di pengadilan,” ujarnya.

Menurutnya, Dinas PUPR Kota Bogor tidak memiliki kewenangan untuk mengabaikan keputusan lembaga peradilan. Seluruh langkah pemerintah akan mengikuti penetapan pengadilan.

“Keputusannya apa, kami Pemerintah Kota Bogor, saya pun Dinas PUPR tunduk pada penetapan pengadilan,” pungkasnya. (Hana)

Komentar