RASIOO.id – Penataan kawasan Jalan Dr. Semeru, Kota Bogor, berlanjut dengan pembongkaran lapak pedagang kaki lima (PKL) menggunakan alat berat pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan opsi penataan tempat berjualan melalui rencana kolaborasi dengan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.
Sebelumnya, penertiban terhadap lapak PKL di kawasan tersebut telah dilakukan secara persuasif. Sejumlah pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri sebagai bentuk dukungan terhadap penataan kawasan.
Camat Bogor Barat, Dudi Fitri Susandi, mengatakan terdapat 28 titik PKL yang menjadi sasaran penertiban di Jalan Dr. Semeru. Lokasi tersebut mencakup 14 titik di sayap kanan serta sejumlah titik di sayap kiri, termasuk lapak pedagang bunga.
“Telah mencakup 14 titik di sayap kanan serta sejumlah titik di sayap kiri, termasuk para pedagang bunga,” tutur Dudi.
Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya jalur pedestrian, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga berupaya mencari solusi agar para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usahanya. Salah satu rencana yang tengah dibahas adalah kolaborasi dengan pihak RS Marzoeki Mahdi untuk menyediakan corner atau area khusus berjualan di sekitar rumah sakit.
Dudi menyebut rencana tersebut akan diupayakan agar dapat segera ditindaklanjuti. Dengan adanya area khusus, para pedagang diharapkan bisa berjualan di tempat yang lebih layak tanpa kembali menggunakan jalur pedestrian atau fasilitas umum lainnya.
Terkait informasi mengenai biaya sewa lapak baru yang disebut mencapai Rp2 juta per bulan, pihak kecamatan mengaku belum mengetahui secara rinci ketentuan teknis tersebut. Komunikasi dengan para pedagang melalui paguyuban setempat masih menjadi bagian dari proses penataan.
Sementara itu, hingga saat ini belum tersedia aset khusus milik Pemkot Bogor yang ditetapkan sebagai lokasi relokasi resmi PKL di wilayah Bogor Barat.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penataan kawasan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Pedagang tidak dilarang mencari nafkah, tetapi diharapkan dapat memahami kepentingan publik dengan tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.
Melalui penataan dan rencana penyediaan area usaha tersebut, Pemkot Bogor berupaya menjaga ketertiban kawasan Jalan Dr. Semeru sekaligus mencari jalan tengah agar kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pedagang dapat berjalan beriringan.











Komentar