Layanan SIM Keliling Kota Tangerang, Selasa 28 Mei 2024 Ada  di Dua Lokasi Strategis

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota akan menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Selasa, 28 Mei 2024, di dua lokasi strategis: Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor polisi.

Layanan SIM Keliling akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, memberikan jendela waktu yang cukup luas bagi masyarakat untuk mengurus SIM mereka. Layanan ini khusus untuk permohonan perpanjangan SIM kelas A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Masyarakat yang hendak menggunakan layanan ini diminta untuk membawa persyaratan berikut:

  • Fotokopi e-KTP rangkap dua.
  • SIM lama, dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.

Proses perpanjangan SIM akan melalui beberapa tahapan, antara lain:

  1. Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
  2. Menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Mengambil nomor antrean.
  4. Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus perpanjangan SIM mereka tanpa perlu menghabiskan waktu yang lama di kantor polisi. Polres Metro Tangerang Kota terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

Simak rasioo.id di Google News