RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan menggelar layanan Mobil SIM Keliling di lobby Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 25 Juni 2024. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C. Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, dan tutup pada hari Minggu serta hari libur resmi lainnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk perpanjangan SIM A atau C:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Melakukan tes psikologi SIM
- Mengantongi surat keterangan sehat
Proses perpanjangan SIM melalui tahapan berikut:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog
- Menuju loket untuk pembayaran biaya administrasi perpanjangan SIM dan pengambilan formulir
- Mengambil nomor antrean
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM
- Melakukan proses identifikasi termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan
Setelah proses selesai, pemohon hanya perlu menunggu sebentar hingga SIM mereka selesai dicetak. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.
Masyarakat Kabupaten Tangerang diharapkan memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan baik guna memastikan bahwa dokumen SIM mereka selalu dalam kondisi yang sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar