RASIOO.id – Satuan Pelayanan SIM (Satpas) Polres Tangerang akan menggelar layanan Mobil SIM Keliling di lobby Timur Mal Ciputra, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Layanan ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas A dan C tanpa harus datang ke kantor polisi.
Mobil SIM Keliling akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini tersedia setiap hari Senin hingga Sabtu, sedangkan pada hari Minggu dan hari libur nasional, layanan akan ditutup.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
- KTP asli dan fotokopi.
- SIM asli yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat keterangan psikologi.
Proses perpanjangan SIM melalui layanan Mobil SIM Keliling terdiri dari beberapa tahapan:
- Melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.
- Menuju loket untuk membayar biaya administrasi perpanjangan SIM dan mengambil formulir.
- Mengambil nomor antrean.
- Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Melaksanakan proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon hanya perlu menunggu beberapa saat hingga SIM mereka dicetak. Petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM untuk pengambilan dokumen.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar