Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Jumat 6 Desember 2024

RASIOO.id – Polres Bogor melalui Satpas kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk membantu warga Kabupaten Bogor memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Layanan ini akan berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, di area parkir Mitra 10, Cibinong, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Jadwal dan Lokasi

  • Lokasi: Area parkir Mitra 10, Cibinong
  • Waktu: Pukul 09.00 – 12.00 WIB

Persyaratan Perpanjangan SIM

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter.
  4. Hasil tes psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM

Untuk kelancaran proses, warga diminta mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Siapkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
  2. Lakukan registrasi awal melalui aplikasi Simpel Pol.
  3. Datangi loket untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  4. Ambil nomor antrean.
  5. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.
  6. Ikuti proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Tunggu panggilan untuk menerima SIM yang telah diperpanjang.

Registrasi Digital untuk Efisiensi

Polres Bogor menerapkan sistem registrasi digital melalui aplikasi Simpel Pol guna mempercepat proses layanan. Dengan registrasi awal, pemohon dapat menghemat waktu dan mempermudah validasi data saat di lokasi.

Kemudahan bagi Masyarakat

Layanan SIM Keliling ini merupakan salah satu inovasi Polres Bogor untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM tepat waktu.

Upaya ini juga bertujuan meningkatkan ketaatan warga terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku.

Warga Kabupaten Bogor diimbau untuk memanfaatkan layanan ini sesuai jadwal dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses perpanjangan berjalan lancar.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar