Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 2 Januari 2025

RASIOO.id – Untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling.

Layanan ini tersedia di dua lokasi strategis pada Kamis, 2 Januari 2025, yakni Pasar Modern Graha Raya Pinang dan McDonald’s Jatake, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Program SIM Keliling ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Syarat dan Tarif Perpanjangan:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar.
  • SIM lama yang masa berlakunya akan habis dalam tiga hari ke depan (H-3).
  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).

Tarif perpanjangan yang berlaku:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Berikut adalah alur perpanjangan SIM :

  1. Memperoleh surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog di lokasi layanan.
  2. Menuju loket pembayaran untuk membayar biaya administrasi dan mengambil formulir.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  4. Menyerahkan formulir kepada petugas untuk proses entri data.
  5. Petugas akan melakukan identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.

Program ini adalah kesempatan untuk memperpanjang SIM dengan cepat, mudah, dan praktis.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar