Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 8 Januari 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu, 8 Januari 2025.

Program ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan memberikan akses yang lebih mudah bagi warga.

Layanan SIM Keliling kali ini berlangsung di dua lokasi strategis, dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pasar Laris Taman Cibodas: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.
  • IKEA Alam Sutera: Pukul 08.00 – 13.00 WIB.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis.

Disarankan untuk mengurus perpanjangan minimal tiga hari sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari denda atau keharusan membuat SIM baru.

Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:

  1. Fotokopi e-KTP rangkap dua.
  2. SIM lama yang masih berlaku.
  3. Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan).

Tahapan Proses Perpanjangan SIM
Proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Menyiapkan dokumen persyaratan, termasuk membuat surat keterangan sehat di lokasi.
  2. Melakukan pembayaran administrasi di loket dan mengambil formulir perpanjangan.
  3. Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  4. Menjalani proses identifikasi, seperti pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
  5. SIM baru akan dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.

Pelayanan Cepat dan Nyaman

Dengan menghadirkan layanan di Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera, masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam memperpanjang SIM dengan cepat dan nyaman.

Program ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Tangerang Kota untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan layanan SIM Keliling dapat mengakses saluran resmi Polres Metro Tangerang Kota.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar