Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 3 Juni 2025

RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling.

Layanan ini memungkinkan warga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dan efisien.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, Mobil SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yakni:

  • Plaza Shinta Mall Karawaci

  • Pasar Modern Graha Raya, Pinang

Adapun jam operasional layanan dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal tiga hari sebelum masa berlakunya habis)

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog

Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh dokumen telah lengkap guna memperlancar proses perpanjangan.

Tahapan Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan melalui Mobil SIM Keliling meliputi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemeriksaan kesehatan

  2. Pembayaran biaya administrasi di loket pembayaran

  3. Pengambilan dan pengisian formulir perpanjangan

  4. Penyerahan formulir dan pengambilan nomor antrean

  5. Proses identifikasi (sidik jari, pas foto, dan tanda tangan digital)

Biaya Administrasi Resmi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Pelayanan Praktis untuk Masyarakat

Layanan Mobil SIM Keliling dihadirkan sebagai solusi praktis dan cepat bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor kepolisian. Dengan hadirnya layanan ini, warga Kota Tangerang dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.

Polresta Metro Tangerang Kota mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan ini dengan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan serta mendatangi lokasi layanan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Layanan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam hal pengurusan perpanjangan SIM.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar